KABUPATEN BEKASI (CB) – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi melaksanakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 4 Tambun Selatan pada hari Selasa, tanggal 25 Februari 2025.
Program ini dilaksanakan dalam bentuk penyuluhan dan diskusi tentang hukum dan keadilan, serta pentingnya memahami dan menghormati hukum.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, dalam hal ini diwakili Kepala Subseksi I pada Seksi Intelijen, Emanuel Wisnu bersama Jaksa Fungsional, Evy Putri dan Jefferson Hakim
“Program ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang benar tentang hukum dan keadilan kepada siswa-siswi, sehingga mereka dapat menjadi warga negara yang baik dan bertanggung jawab,” Kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Samuel.
Pada kegiatan tersebut, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi memberikan penerangan dan penyuluhan hukum kepada para siswa/I yang berasal dari SMPN 4 Tambun Selatan, SMPN 9 Tambun Selatandan SMPN 14 Tambun Selatan yang berkaitan dengan tugas dan kewenangan Kejaksaan, sistem peradilan pidana di Indonesia, kenakalan remaja, bahaya narkotika dan obat terlarang, dan kekerasan seksual terhadap anak.
Atas maraknya kegiatan judi online di Indonesia, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi secara khusus membahas terkait bahaya dan konsekuensi hukum dari segala tindakan perjudian online.
“Oleh karena itu, para Jaksa pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menghimbau kepada para siswa/I untuk menghindari segala aktivitas judi online serta mendukung pemberantasan kegiatan judi online tersebut” Terangnya.
Kegiatan tersebut disambut baik oleh tenaga pendidik serta mendapat antusias dari para siswa/I yang mengikuti kegiatan JMS oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Selain itu ada peserta yang mengajukan pertanyaan terkait konsekuensi hukum bagi pihak yang melakukan tindak pidana, peran Kejaksaan dalam peradilan pidana, perlindungan bagi korban dari suatu tindak pidana, serta pertanyaan menarik lainnya.
“Kegiatan JMS oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi sebagai bentuk peningkatan kesadaran hukum masyarakat sesuai Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 serta dalam rangka meningkatkan karakter bangsa di bidang pendidikan nasional” Jelasnya.
“Kegiatan JMS diharapkan dapat mencegah serta meminimalisir kenakalan remaja maupun tindak pidana yang dilakukan oleh para siswa/I yang masih di bangku sekolah” Sambungnya.