Lima Tahun Buang Limbah ke Sungai, Pengusaha Plastik Akui Kesalahan

KABUPATEN BEKASI (CB) – Investigasi jurnalis di lapangan mengungkap praktik pembuangan limbah pencucian plastik ke sungai yang telah berlangsung selama lima tahun. Limbah cair yang mengandung sisa kotoran, deterjen, dan minyak dari proses pencucian plastik dibuang langsung tanpa melalui pengolahan terlebih dahulu.

Saat dikonfirmasi, pemilik usaha, Sugianto, mengakui bahwa ia belum memiliki sistem pengolahan limbah.

Read More

“Saya mengakui selama ini limbah pencucian memang langsung dialirkan ke sungai. Kami belum memiliki fasilitas pengolahan limbah, tetapi siap mencari solusi,” ujar Sugianto, kepada ChannelBerita, kemarin.

Perusahaan ini berlokasi di Kampung Kalendroak, RT 3 RW 02, Desa Karang Sari, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi. Selain membuang limbah secara langsung ke sungai, usaha daur ulang plastik ini diduga tidak memiliki izin yang sesuai dengan peraturan lingkungan hidup.

Pembuangan limbah tanpa izin dan tanpa proses pengolahan melanggar Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 98 dan Pasal 104, yang mengatur bahwa pencemaran lingkungan dapat dikenakan pidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar. Selain itu, tindakan ini juga bertentangan dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang melarang pencemaran sumber daya air.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan dari pihak terkait terhadap pelanggaran ini. Sementara itu, limbah masih terus mengalir ke sungai, berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan ekosistem perairan.(Red)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *